Dugan Korupsi Minyak Mentah Petral, Kejagung Periksa 20 Saksi



photo

Jakarta, Rabu 12 November 2025 – Lebih dari 20 saksi telah diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) atau Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES). Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna.

“Untuk saksi, sudah (diperiksa) lebih dari 20 orang. Kan ini sudah penyelidikan dulu, baru penyidikan,” ujar Anang, Rabu (12/11/2025) dilansir Kompas.com.

Ia mengatakan, penyidikan kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang sudah berjalan di persidangan.

“Dan ini pengembangan dari perkara yang sudah berjalan di persidangan. Jadi, perkara ini sudah penyidikan sejak Oktober oleh Kejagung,” bebernya.

Anang menuturkan kasus yang ditangani tim penyidik di Gedung Bundar berkaitan dengan periode 2008-2015, bukan 2017 seperti yang sempat beredar di publik.

“Ini kan kalau Gedung Bundar menangani periode 2008-2015, bukan 2017,” imbuh dia.

Meski telah berada di tahap penyidikan, Anang menyebut, hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Kejagung memastikan tengah mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan minyak mentah di Petral/PES, anak perusahaan Pertamina yang berbasis di Singapura.

Kasus tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025.”Sudah naik penyidikan,” kata Anang, Senin (10/11/2025).