Ketua Komisi D DPRD : Penyelesaian Pembangunan Jalur Pansela Akan Gandeng Pihak Ketiga



photo

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82

Surabaya, 14 November 2024 – Progres pembangunan Jalur Lintas Selatan (JLS) atau jalur Pantai Selatan (Pansela) yang digagas pemerintah Provinsi Jawa Timur menghubungkan Pacitan hingga Banyuwangi cenderung stagnan. Hal ini karena keterbatasan kemampuan keuangan pemerintah daerah baik kabupaten/kota maupun provinsi.

Oleh karena itu DPRD Jawa Timur mendorong supaya melibatkan pihak ketiga (swasta) untuk percepatan penyelesaian jalan sepanjang 628,39 kilometer melalui 8 kabupaten tersebut. “Ada satu gagasan bahwa pembangunan jalur lintas selatan (JLS) ini akan di pihak ketiga-kan sebagai terobosan percepatan penyelesaian JLS. Garis besarnya, yang membangun nanti adalah pihak swasta dan pemerintah akan mengangsur biaya yang sudah dikeluarkan beserta keuntungan yang mereka dapatkan,” ujar Ketua Komisi Bidang Pembangunan DPRD Jawa Timur, Abdul Halim, saat dikonfirmasi, Kamis (14/11/2024).

Menurut politikus asal Fraksi Partai Gerindra, pemerintah provinsi Jawa Timur cukup berpengalaman menggandeng pihak swasta untuk proyek skala besar. Abdul Halim mencontohkan pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Umbulan Pasuruan juga menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

“Apakah menggunakan skema KPBU atau lainnya, itu masih dimatangkan Pemprov Jatim termasuk konsultasi ke pemerintah pusat terkait peraturan perundangan undangan. Mudah-mudahan solusi percepatan pembangunan JLS ini berjalan dengan baik,” harap politikus asal Bangkalan Madura.

Sebagaimana diketahui bersama, pembangunan jalur Pansela sudah berlangsung 23 tahun baru merampungkan sekitar 60 persen ataiu sekitar 386 kilometer dari Pacitan hingga Malang yang sudah tersambung. Walaupun JLS sudah masuk program strategis nasional (PSN) melalui Perpres No.80 tahun 2019, namun realisasi dan progresnya masih belum memenuhi harapan.

“Kendala yang dihadapi adalah proses pembebasan lahan yang dibebankan kepada pemerintah kabupaten/kota. Mengingat, kemampuan fiskal Pemda/Pemkot sangat terbatas. Belum lagi sebagian lahan yang akan dibebaskan itu berstatus milik Perum Perhutani dibawah naungan Kementerian LHK sehingga perlu kordinasi perijinan yang membutuhkan waktu panjang dan rumit,” ungkap Abdul Halim.

Berdasarkan data, Kabupaten Pacitan sudah tuntas 100% sepanjang 86,01 kilometer, Trenggalek 40,11 kilometer tuntas dan 41,44 kilometer dalam proses pembebasan lahan, Tulungagung 38,13 kilometer tuntas dan 13,26 kilometer dalam proses kontruksi. Kemudian Kabupaten Blitar 22 kilometer tuntas, 17,33 kilometer proses kontruksi dan 23,40 kilometer proses pembebasan lahan.

Berikutnya Kabupaten Malang 50,86 kilometer tuntas, 3,94 kilometer proses konstruksi dan 43,30 km tunggu pembebasan lahan. Kabupaten Lumajang 30,50 kilometer tuntas, 26,57 kilometer proses pembebasan lahan. Kemudian Kabupaten Jember 32,10 kilometer tuntas, 59,45 kilometer usulan TRSS Phase II Sumber Dana ADB. Dan terakhir Kabupaten Banyuwangi 87,20 kilometer tuntas, 12,80 kilometer usulan TRSS Phase II Sumber Dana ADB.