KPPU Siap Sidangkan Kasus Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat Penjualan AC AUX



photo

JAKARTA, 15 NOVEMBER 2025 — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan bahwa kasus dugaan persaingan usaha tidak sehat dalam penjualan AC merek AUX telah memasuki tahap Sidang Majelis Komisi.

Proses pemberkasan telah rampung dan peningkatan status kasus ditetapkan melalui Rapat Komisi pada 12 November 2025.

Kasus ini menyeret tiga perusahaan sebagai terlapor: Ningbo AUX Electric Co., Ltd, Ningbo AUX IMP. & EXP. Co., Ltd, serta PT Teknologi Cipta Harapan Semesta (TCHS).

Dua perusahaan asal Tiongkok itu diketahui memproduksi serta mengelola ekspor-impor produk pendingin udara, sementara TCHS menjadi distributor eksklusif AC AUX di Indonesia.

Dugaan pelanggaran bermula dari pemutusan sepihak kerja sama antara AUX Electric dan AUX Exim dengan PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh (PT BEST), mitra distribusi mereka selama dua dekade.

Hubungan itu berakhir pada 2024, setelah PT BEST mengalami berbagai hambatan usaha yang diduga berkaitan dengan tindakan para terlapor hingga akhirnya membuat PT BEST kehilangan kemampuan menjual AC AUX di pasar domestik. Setelah pemutusan tersebut, AUX Group menunjuk TCHS sebagai mitra baru.

KPPU menilai rangkaian tindakan tersebut mengarah pada dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 mengenai persaingan usaha. “Berdasarkan alat bukti yang kami kumpulkan, terdapat indikasi kuat adanya hambatan terhadap kegiatan usaha PT BEST dalam distribusi AC merek AUX,” ujar Deswin Nur, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU.

Pada tahap persidangan nanti, Investigator dan para terlapor akan dipertemukan untuk menyampaikan argumentasi, pembelaan, serta menghadirkan saksi maupun ahli di hadapan Majelis Komisi.

Jika terbukti melanggar, para terlapor berpotensi dikenakan denda hingga 50 persen dari keuntungan bersih atau maksimal 10 persen dari penjualan selama periode pelanggaran terjadi.

Deswin menegaskan bahwa sidang ini bertujuan memastikan terciptanya iklim persaingan yang adil. “KPPU berkomitmen menjaga kepentingan pelaku usaha dan konsumen agar tidak dirugikan oleh praktik-praktik yang tidak sehat,” ujarnya.